Ramah Lingkungan, Bertani tanpa Membakar Lahan Gambut
Kotawaringin Barat, Kalteng (Tagar 9/4/2018) – Sudah dua tahun lahan gambut di Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan desa-desa lain di sekitarnya terbengkalai.
Hal ini terjadi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Petani tidak ada lagi yang berani menanam padi atau berladang karena tidak tahu cara bertani selain dengan membakar. Tidak heran produksi beras di desa-desa Kotawaringin Barat, bahkan Kalimantan Tengah menurun drastis.
Penyuluh pertanian Dinas Pertanian Kotawaringin Barat di Desa Tanjung Putri Purwadi menceritakan bahwa sejak 2010 dirinya bertugas di sana produksi beras terus meningkat, bahkan selalu surplus. Terutama setelah campur tangan Dinas Pertanian Kotawaringin Barat di 2012 yang membantu optimasi lahan rawa dengan cetak sawah.
“Bahkan Pak Ruslan (Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Ruslan Surbakti) bisa beli rumah dari hasil jual gabah,” kata Purwadi sambil melihat ke arah pria di dekatnya yang baru disebutkan namanya.