Latar Belakang
Saat ini, Indonesia sedang menggalakkan pembangunan pesisir dan laut diberbagai sektor. Untuk itu, perencanaan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil komponen utama dalam menentukan arah pembangunan dan jaminan investasi. Tetapi, Implementesi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) diperkirakan akan terjadi tumpang tindih antara kepentingan konservasi dan kepentingan ekonomi/pemanfaatan sumberdaya yang tidak saling mendukung bahkan tidak saling menegaskan satu sama lain. Selain itu, konflik sosial di level akar rumput juga akan terjadi karena RZWP-3-K dalam proses perencanaannya kurang mampu melibatkan peran masyarakat di level terendah, belum tersosialisasi, dapat membatasi akses-akses masyarakat yang telah menjadi sumber penghidupan dan aktivitas sehari-hari dan belum memiliki pedoman teknis dalam implementasinya. RZWP-3-K diharapkan mampu mewujudkan keberlanjutan pembangunan di wilayah pesisir dan laut, serta menjamin kepastian hukum dalam investasi. Untuk itu, dibutuhkan adanya instrumen yang tepat dalam implementasinya, yaitu protokol RZWP-3-K dengan kerangka ICZM.
Download Factsheet Implementasi Terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di bawah ini:
Factsheet Factsheet Implementasi Terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu