Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Papua Barat
Jakarta-Dominggus Mandacan (Gubernur Papua Barat) dan Bambang Brodjonegoro (Menteri PPN/Kepala Bappenas) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Papua Barat pada 18 Juni 2019 di kantor Bappenas, Jakarta. Sebelumnya, ada tiga provinsi yang telah menandatangani MoU ini, yakni Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Target penurunan emisi gas rumah kaca Papua Barat sebesar 15 persen pada tahun 2020. Nantinya akan ada empat hal yang menjadi fokus utama dalam kerjasama ini di antaranya penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah, penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Papua Barat
Dalam pidatonya Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengingatkan, “Indonesia telah berjanji kepada komunitas internasional untuk mengurangi polusi sebanyak 29% hingga tahun 2030 melalui Paris Agreement”. Program Pembangunan Rendah Karbon ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Bappenas mendorong pelaksanaan aksi penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebagai bagian yang layak dilaksanakan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Selain membahas mengenai penurunan emisi pertemuan ini juga membahas penurunan laju deforestasi hutan, peningkatan penggunaan energi terbarukan, peningkatan produktivitas pertanian melalui intensifikasi pertanian, serta efisiensi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan kualitas lingkungan.
Menteri PPN/Kepala Bappena Bambang Bojonegoro juga mengapresiasi kinerja Gubernur Papua Barat yang telah sangat mumpuni dalam konservasi lingkungan khususnya mengenai menjaga keanekaragaman hayati di Papua Barat. Tentunya hal tersebut harus berdampak bagi masyarakat dengan bentuk adanya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan adanya pembangunan rendah karbon ini masa diharapkan Papua Barat tetap mempertahankan keanekaragaman hayati dengan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penanadatangan Pembangunan Rendah Karbon di Papua Barat ini merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat Papua Barat agar dapat menjadi manfaat bagi seluruh masyarakat Papua. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengungkapkan bahwa Papua Barat telah memiliki PERDASUS (Peraturan Daerah Khusus) mengenai pelestarian hutan adat, dengan perdasus pemerintah dan masyarakat Papua Barat ikut terlibat dalam pembangunan berkelanjutan.
Papua Barat juga telah melakukan Deklarasi Manokwari yang merupakan dasar dan arahan utama dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. “Deklarasi Manokawari intinya untuk menjaga lingkungan dan memberi manfaat bagi Indonesia hingga dunia,” tandas Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan