Kapasitas Mitigasi Pemanasan Global
Kesepakatan Paris belum menjamin pencapaian target pengendalian perubahan iklim global. Mitigasi dan adaptasi menjadi isu serius dan mendesak.
Pada 1992, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa melahirkan beberapa deklarasi dan kesepakatan internasional dalam hal menangani perubahan iklim, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim. Tujuan umumnya adalah menstabilkan konsentrasi gas-gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang tidak membahayakan kelangsungan sistem kehidupan penghuni bumi.
Secara kongkret, UNFCCC memiliki tujuan utama mempertahankan agar kenaikan rata-rata suhu permukaan bumi tidak melebihi 20 Celsius, bahkan kurang dari 1,50 Celsius. Target kedua perlu upaya lebih karena mempertimbangkan negara-negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, antara lain karena kondisi negaranya yang relatif datar dan hanya sedikit lebih tinggi dari permukaan laut, sehingga rentan terhadap kenaikan permukaan air laut.
Dalam perkembangannya, pada Oktober 2018, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPPC) yang fokus pada penelitian dan aspek ilmiah perubahan iklim menyatakan bahwa ternyata tujuan UNFCCC perlu dikoreksi menjadi kurang dari 1,50 Celsius, bukan lagi di bawah 20 Celsius. Hal ini membutuhkan ambisi lebih ketat dalam upaya global menghadapi perubahan iklim.
Mandat Serius dan Mendesak
Dalam pidato pembukaan Conference of the Parties (COP) ke 23 di Bonn, Jerman, Sekretaris Eksekutif UNFCCC Patricia Espinosa menyatakan bahwa komitmen para pihak baru sekitar sepertiga dari yang diperlukan untuk mempertahankan kenaikan suhu di bawah 20 Celsius. Artinya, komitmen para pihak melalui Kesepakatan Paris (Paris Agreement), apabila terlaksana, masih belum cukup untuk menjaga bumi dari perubahan iklim. Sebenarnya hal ini sudah disadari oleh para pihak pada COP ke 21 di Paris. Mereka sepakat menyatakan bahwa kapasitas pengendalian perubahan iklim menjadi permasalahan serius dan mendesak semua negara. Oleh karena itu, COP 21 sepakat membentuk Paris Committee on Capacity Building (PCCB) yang diberi mandat khusus untuk menangani kesenjangan (gaps) dan kebutuhan (needs) saat ini maupun yang akan datang dalam pengembangan kapasitas pengendalian perubahan iklim khususnya di negara berkembang.
Kerangka Kerja Pengembangan Kapasitas
Pada prinsipnya, pembangunan kapasitas menjadi isu penting pengendalian perubahan iklim, seperti pernyataan UNFCCC, “a country cannot mitigate or adapt to climate change without first having the capacity to do so”. Meskipun demikian, isu pengembangan kapasitas telah menjadi bagian dari proses negosiasi di UNFCCC sejak dibentuk pada tahun 1992.
Sejak Tahun 2001, kegiatan pengembangan kapasitas di negara berkembang dan negara dalam transisi ekonomi (countries with economic in transition) berpedoman pada dua kerangka pengembangan, yaitu Framework for Capacity Building in Developing Countries dan Framework for Capacity Building in Countries with Economic in Transition. Kemudian pada tahun 2005, setelah Protokol Kyoto (Kyoto Protocol) berlaku, Capacity Building Frameworks juga bisa diterapkan untuk implementasi Protokol Kyoto. Secara umum, kerangka pengembangan kapasitas kerangka kerja tersebut menjadi pedoman untuk prinsip-prinsip dan pendekatan pengembangan kapasitas, antara lain country driven process, melibatkan learning by doing, dan dikembangkan berdasarkan kegiatan saat ini.
Forum Durban dan PCCB
Melalui pembelajaran dari monitoring tahunan dan tinjauan secara periodik, serta berbagai pertemuan-pertemuan terkait pelaksanaan kerangka itu, dukungannya peningkatan kapasitas terus semakin berkembang. Pada 2009, pengembangan kapasitas menjadi bagian dari proses negosiasi dan kemudian menjadi awal terbentuknya Forum Durban (Durban Forum on Capacity Building). Forum Durban menjadi sesi tahunan sebagai wadah diskusi mendalam tentang pengembangan kapasitas yang melibatkan partisipasi para pihak, perwakilan badan-badan dibawah Konvensi, para ahli, praktisi, untuk berbagi pengalaman, dan gagasan.
Setelah terbentuknya PCCB, koordinasi antara Forum Durban dan agenda PCCB adalah pengembangan kapasitas dalam konteks implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) di negara berkembang. NDC adalah komitmen setiap negara, baik negara maju maupun berkembang, melaksanakan Kesepakatan Paris. Indonesia berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sampai dengan 41% dengan kemitraan internasional.
Arti Pengembangan Kapasitas
Melalui PCCB, Indonesia menyampaikan pengertian tentang pengembangan kapasitas sebagai “building abilities, relationships and values that will enable individuals, institutions and societies to improve their performance, solve problems, set and achieve objectives in a sustainable manner to do mitigation and adaption on climate change”, atau membangun kapabilitas, hubungan, nilai yang memungkinkan individu, institusi, dan masyarakat meningkatkan performa, menyelesaikan masalah, menyusun dan mencapai tujuan secara terus-menerus dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Dalam melaksanakan mandatnya, PCCB sedang menyusun laporan kompilasi dan sintesis kesenjangan kapasitas dan kebutuhan pengembangan kapasitas. Laporan tersebut akan memberikan gambaran kesenjangan kapasitas dan kebutuhan pengembangannya di negara berkembang, khususnya dalam upaya mencapai komitmen pengendalian perubahan iklim pada 2020-2030. Tantangan dalam melakukan kajian kapasitas adalah terbatasnya informasi yang disampaikan oleh negara-negara berkembang. Laporan utama negara berkembang kepada UNFCCC adalah National Communication (NC) dan Biennial Update Report (BUR).
Belum ada laporan khusus terkait pengembangan kapasitas di masing-masing negara. Karena itu PCCB meminta secara sukarela kepada negara berkembang yang menjadi anggotanya untuk menyampaikan contoh kajian pengembangan kapasitas. Jumlah anggota PCCB sebanyak 12 orang, 5 anggota berasal dari negara maju, 5 anggota dari negara berkembang, dan 2 anggota berasal dari negara kepulauan kecil dan negara tertinggal. Indonesia dan Tiongkok mewakili region Asia Pasifik.
Dalam perkembangannya, Indonesia menjadi negara percontohan. Saat ini Indonesia telah menyelesaikan tahap penting dalam pengembangan kapasitas, yaitu melakukan identifikasi kesenjangan dan kebutuhan pengembangan kapasitas, baik mitigasi maupun adaptasi terhadap perubahan iklim. Kajian kebutuhan pengembangan kapasitas ini masih belum banyak dilakukan oleh negara-negara berkembang. Bahkan belum ada dokumen lain sejenis yang telah diterima oleh PCCB.
Kapasitas Mitigasi dan Adaptasi Indonesia
Tantangan terbesar dalam mitigasi adalah pada sektor NDC Kehutanan yang memiliki target penurunan emisi sebesar 497 mega ton CO2e dengan kemampuan sendiri (unconditional mitigation) dan 650 mega ton CO2e dengan kerja sama internasional (conditional mitigation). Dibandingkan dengan proyeksi tanpa tindakan (business as usual) sebesar 714 mega ton CO2e, berarti reduksi emisi di sektor NDC Kehutanan harus mencapai 70%-91% pada 2030.
Kapasitas yang perlu ditingkatkan di sektor kehutanan yaitu kapasitas institusi dalam mengendalikan tiga faktor utama emisi sektor kehutanan, yaitu deforestasi, kebakaran hutan, serta dekomposisi lahan gambut. Deforestasi masih terus terjadi sekitar 0,5 juta hektare per tahun. Fluktuasi emisi yang terjadi di sektor pembangunan kehutanan adalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Emisi tahun 2015 mencapai 2,35 mega ton CO2e, meningkat cukup besar dibandingkan dari tahun 2014, karena adanya kebakaran hutan pada tahun tersebut. Pada 2017 menurun menjadi 1,16 mega ton CO2e. Kapasitas restorasi menghadapi tantangan karena proses pembentukan gambut terjadi dalam waktu ribuan tahun. Kapasitas institusi dalam pengendalian deforestasi dan kebakaran hutan menjadi faktor penting yang lebih terkendali. Tindakan konkret dan pengawasan menjadi kapasitas penting yang perlu ditingkatkan.
Pada periode 2020-2030 sebenarnya sektor NDC Energi akan menjadi sumber emisi utama di Indonesia. Namun target reduksi emisi lebih kecil dari sektor kehutanan, yaitu 314 mega ton CO2e dengan kemampuan sendiri (unconditional mitigation) dan 398 mega ton CO2e dengan kerja sama internasional (conditional mitigation) atau mereduksi 19%-24% dari emisi tanpa tindakan sebesar 1.669 mega ton CO2e di tahun 2030.
Di sektor NDC Energi, kapasitas kementerian/lembaga teknis terkait energi serta peran serta para pihak dalam peningkatan efisiensi penggunaan energi maupun pengembangan energi terbarukan, menjadi faktor utama untuk mencapai target NDC pada tahun 2030. Kapasitas institusi dalam pengembangan sumber daya manusia dan teknologi khususnya energi baru terbarukan menjadi kunci pengembangan kapasitas sektor energi.
Dalam aspek adaptasi, diketahui adanya daerah yang rentan terhadap perubahan iklim yang meliputi 15 daerah, dari wilayah barat dan selatan pulau Sumatera, bagian barat dan timur Jawa, Papua, hampir seluruh wilayah Bali Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi bagian utara. Secara umum, rencana aksi adaptasi diarahkan untuk membangun ketangguhan ekonomi, sosial, menjaga keberlanjutan jasa lingkungan, memperkuat ketangguhan wilayah perkotaan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta membangun sistem informasi, serta riset dan pengembangan.
Tantangan utama isu adaptasi yaitu kompleksitas potensi bencana, maupun faktor pemaparnya (exposure), sehingga kerentanan sebagai inti dari adaptasi, menghadapi tantangan dalam membuat indikator kerentanan secara umum. Kapasitas institusi juga perlu ditingkatkan dalam penyusunan indikator yang sederhana namun mampu mengukur dengan baik capaian adaptasi, yaitu pengurangan kerentanan. Kapasitas lain yang mendesak adalah membangun stakeholder engagement atau membangun jejaring dan interaksi antar pemangku kepentingan, karena upaya adaptasi mencakup aspek yang kompleks, baik ekonomi, sosial, dan ekologis.
Selain itu, tantangan utama dalam pengendalian iklim adalah kapasitas koordinasi antar instansi, karena bagaimanapun, sebagai negara berkembang tentunya peran pemerintah tetap dominan. Isu pengendalian perubahan iklim, disertai dengan isu kapasitas yang serius dan mendesak, perlu diangkat pada tingkat kementerian koordinator, untuk menjamin terjadinya koordinasi lintas sektoral. Selain itu program pengembangan kapasitas pada sektor-sektor terkait dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya, khususnya legislatif, media massa, dan sektor swasta perlu ditingkatkan.
Sumber: forestdigest.com
Penulis: Mahawan Karuniasa