Pemerintah terus berdayakan masyarakat pesisir di seantero Indonesia, terutama yang berada di perbatasan negara, untuk bisa meraih kesejahteraan taraf hidup melalui pemanfaatan hasil laut di daerahnya.
Seperti dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN-Bappenas lewat ICCTF (Indonesia Climate Change Trust Fund) dengana program Coral Reef Rehabilitation and Management Program – Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI) di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan memberdayakan masyarakat pesisir.
Adalah Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILI) yang dtunjuk ICCTF untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat Rote Ndao, khususnya para tokoh adat setempat untuk lebih memahami potensi kelautannya. Karena lokasi Rote Ndao disamping berada di perbatasan negara dengan Australia, juga berada di Laut Sawu yang memiliki potensi keanekaragaman hayati (terumbu karang dan lain-lain) sangat besar.
PILI sejak Agustus 2020 melakukan pendampingan di Kabupaten Rote Ndao pada dua desa, yaitu Oelua Kecamatan Loaholu dan Sotimori Kecamatan Landu Leko, dengan memberi pelatihan pemahaman peran lembaga adat, potensi sumber daya alam, memetakan potensi ruang kelola laut berbasis pranata adat dan pola pemanfaatan eksisting, hingga isu dan permasalahan yang ada pemanfaatan wilayah. .
Tujuan pendampingan, yaitu penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola perikanan secara berkelanjutan, sehingga dilakukan pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) bidang perikanan dengan tanggung jawab berbeda, yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Kini, masyarakat adat lebih percaya diri. Terlebih, sejak Agustus 2021 telah disahkan SK Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Rote Ndao untuk mendukung pengakuan dan perlindungan komunitas adat berbasis kearifan lokal, sehingga perannya sangat penting dan strategis dalam mengelola potensi perikanan
Sumber : https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/12/masyarakat-adat-rote-ndao-dapat.html