Produksi Madu Sialang Turut Tingkatkan Ekonomi Masyarakat di Kawasan Hutan Nagari Lubuk Gadang Selatan
Halisman Hia (52 tahun) menceritakan dengan mata penuh binar dan syukur tentang upaya-upaya yang telah dilakukan dalam menyelamatkan sumberdaya alam di kenagariannya, Lubuk Gadang Selatan. Ia yang dipercaya sebagai Ketua Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) melalui SK Wali Nagari Lubuk Gadang Selatan untuk mengurus hak pengelolaan Hutan Nagari melalui regulasi yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Upaya Halisman tersebut merupakan salah satu contoh kegiatan yang didukung pendanaannya oleh Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) dan diimplementasikan di lapangan oleh mitra pelaksana Perkumpulan Walestra dalam kerangka ‘’Konservasi Hutan Berbasis Masyarakat dan Mitigasi Perubahan Iklim di Bentang Alam Kerinci Seblat’’ selama periode Maret 2016 hingga Februari 2018. Program ini bertujuan untuk menyelamatkan kawasan hutan penyangga di bentang alam Kerinci Seblat seluas 338.000 ha melalui pengembangan skema perhutanan sosial yang mendukung mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kabupaten Solok Selatan, merupakan Nagari pemekaran dari Nagari Lubuk Gadang Selatan, bersamaan dengan 3 (tiga) Nagari lainnya. Sejak pemekaran tahun 2007, Lubuk Gadang Selatan yang memiliki luas wilayah ± 201,56 KM2 ini terus melaksanakan roda pemerintahan dan agenda pembangunannya, termasuk kegiatan pengelolaan sumberdaya alam lestari melalui Perhutanan Sosial, Perhutanan sosial ini berfungsi mempertahankan fungsi ekologi kawasan hutan yang menjadi sumber penghidupan dan pengairan sawah-sawah masyarakat Nagari Lubuk Gadang Selatan, pengembangan PLTMH di jorong-jorong (dusun), menyimpan kekayaan Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), serta Ekowisata.
Masih teringat jelas bagi Halisman, dalam ceritanya ketika Sosialisasi yang dilakukan Konsorsium Perkumpulan Walestra (Walestra, ICS dan CFES) terkait Perhutanan Sosial. Kemudian ditidaklanjuti oleh sidang BAMUS (Badan Musyawarah) dan Wali Nagari Lubuk Gadang Selatan yang berujung kepada kesepakatan bersama untuk mendorong pengelolaan Hutan Nagari di Lubuk Gadang Selatan, diperkuat dengan pembentukan kelembagaan serta Peraturan Nagari tentang Pengelolaan Hutan Nagari yang diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui POKJA Perhutanan Sosial Sumatera Barat. Penantian pun seakan satu per satu terjawab dengan terverifikasinya Pengajuan Permohonan Pengelolaan Hutan Nagari oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 November 2017.
Pria Paruh baya dengan topi yang selalu melekat di kepala ini memiliki semangat dan komitmen serta bercita-cita untuk menjadikan pengelolaan Hutan Nagari Lubuk Selatan sebagai contoh pembelajaran yang baik dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Oleh karena itu beliau selalu membuka diri dan ruang diskusi bagi pihak-pihak yang tertarik dan memiliki kepedulian membantu demi kelestarian pengelolaan Hutan Nagari Lubuk Gadang Selatan. “Meski SK menteri KLHK belum kami terima, kami akan tetap berkomitmen dan berupaya menjaga Hutan Nagari kami”, tegasnya.
Sembari menunggu SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Halisman bersama rekan seperjuangannya dalam kelembagaan LPHN, terus mengimplementasikan amanah-amanah organisasi yang tertuang dalam Peraturan Nagari, memperkuat kelembagaan dan pengelolaan secara lestari dibuktikan dengan dibentuknya “Lubuk Larangan” yang bekerja sama dengan Pemerintahan Wali Nagari dan Jorong yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Nagari. Lubuk Larangan telah dimasukan sebagai destinasi Ekowisata selain wisata alam “Aie Manyuruak”.
Ekowisata “Lubuk Larangan” dan “Aie Manyuruak” merupakan upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar yang pengelolaannya telah diusulkan oleh LPHN kepada Wali Nagari dan telah mendapatkan persetujuan BAMUS untuk dikelola secara arif berdasarkan peraturan adat setempat. Selain upaya pengembangan ekonomi alternative melalui ekowisata, mereka juga melakukanpengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) melalui ternak Lebah Madu Sialang. Madu bercitarasa manis ini mengandung beberapa senyawa nutrisi sehat seperti protein, vitamin dan mineral, termasuk niasin, kalsium, tembaga, riboflavin, zat besi, magnesium, potassium dan zinc.
Ketua UMKM Pengembangan Madu Sialang, Sarbom (54 tahun), mengemukakan bahwa ‘’Pendampingan yang dilakukan oleh Konsorsium Perkumpulan Walestra (Walestra, ICS dan CFES) melalui dukungan ICCTF untuk pengembangan produksi madu dari LPHN Lubuk Gadang Selatan sangat bermanfaat sekali, bahkan pengunjung yang akan melakukan Wisata Alam Hutan Nagari dapat menikmati langsung di Tempat Budidaya Madu’’.
Halisman pun menambahkan bahwa “Jumlah permintaan terhadap produksi lebah madu diperkirakan meningkat karena pasar yang meluas, tidak hanya di kalangan masyarakat lokal, tetapi juga pasar komersil, pasar tradisional, lokasi-lokasi wisata, mini market, supermarket, dan sentra-sentra oleh-oleh di Jambi’’.
Perkumpulan Walestra bersama LPHN dengan dukungan ICCTF menerapkan empat strategi pemasaran Madu Sialang sebagai berikut: 1) pemasaran melalui penyebaran brosur, 2) penjualan secara langsung kepada konsumen, 3) pemasaran melalui internet (online shop) dan media sosial, dan yang ke 4) memasarkan di lokasi objek Wisata Hutan Nagari untuk dikonsumsi secara langsung di tempat budidaya lebah madu tersebut. (Riko Kurniawan)